Kepalang Merahan

Kamis, 31 Maret 2011

Materi-Materi PMR

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan




Sebagai tindak lanjut upaya pengembangan Relawan PMI khususnya anggota Remaja PMI yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR), materi – materi yang diberikan pada anggota Remaja PMR (bisa di download) antara lain:

Materi Manajemen PMR :

* Pedoman Manajemen PMR [ download ]

Materi Pokok PMR :

1. Gerakan PM (Mengenal Gerakan) PMR [ download ]

2.Pertolongan Pertama (PP) PMR

* Pedoman PP Madya [download]
* Pedoman PP Wira [download]
* Pedoman PP Mula [download]

3. Kepemimpinan PMR [download]
4. Donor Darah PMR [download]
5. Remaja Sehat Peduli Sesama PMR
6. Kesehatan Remaja PMR [download]
7. Kesiapsiagaan Bencana PMR :

* Ayo Siaga Bencana Mula [download]
* Ayo Siaga Bencana Madya [download]
* Ayo Siaga Bencana Wira [download]

Materi Tambahan :
1. Buku Saku Pembina PMR [download
2. Youth Center [download]
3. Pengurangan Resiko Berbasis Remaja :

* Pengurangan Resiko Berbasis Remaja Mula [download]
* Pengurangan Resiko Berbasis Remaja Madya [download]
* Pengurangan Resiko Berbasis Remaja Wira [download]

Panduan Fasilitator :
1. Gerakan dan Kepemimpinan [download].
2. Pertolongan Pertama, Donor Darah, Kesehatan Remaja, RSPS [download]
3. Ayo Siaga Bencana :

* Ayo Siaga Bencana Mula [download]
* Ayo Siaga Bencana Madya [download]
* Ayo Siaga Bencana Wira [download]

Sebagai referensi materi penunjang kegiatan pendidikan bagi anggota Remaja Palang Merah, saya akan memasukan beberapa materi rujukan yang dapat dijadikan referensi pedoman bagi anggota PMR, diantaranya :

1. Pedoman Perawatan Keluarga (PK) [download]
2. Pendidikan Remaja Sebaya ( PRS ) (download)[download]
3. Kesiapsiagaan Bencana [download]

Syarat Kecakapan PMR :

Untuk meningkatkan kapasitas dan penghargaan PMI terhadap PMR maka diterapkanlah sistem aturan Tanda Kecakapan anggota PMR dan Pembina PMR,. Untuk lebih memahami aturan ini silahkan download yaitu :

1. Tanda Kecakapan PMR (untuk PMR) [download]
2. Pin Kecakapan [download]

Kepada temen” yang mendownload data ini… mohon saran dan masukannya ya…. ditunggu sekali.

Lagu-Lagu PMI

Untuk menyemangati dalam melaksanakan Gerakan Palang Merah, PMI mempunyai beberapa Lagu yang merupakan bagian yang tidak bisa terlepaskan sebagai tanda jati diri jiwa Palang Merah diantaranya :

1. Mars PMI download di sini

2. Hymne PMI klik disini untuk download

3. Bhakti Remaja (Mars PMR). Kalau mau lagu Bhakti PMR Klik saja disini

Jiwa Ragaku Untuk Kemanusiaan ^_^

Pengantar Community Base

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Wastan (Water and Sanitation) [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Restoring Family Link [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Logistik [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Dapur Umum [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Dapur Umum [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Penampungan Sementara [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Assesment

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Manjemen Penangulangan Bencana [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Perawatan Keluarga (PK) [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Pertolongan Pertama (PP) [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Konsep Dasar PRS dan HIV/AIDS [download]

Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan

Gerakan Palang Merah dan HPI [download]

Selasa, 01 Desember 2009

Hukum Prikemanusiaan internasional

Apa yang dimaksud dengan Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Prikemanuusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah “Hukum Perang” (Law Of War) dan “Hukum Konflik Bersenjata” (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional ?
Hukum Prikemanuusiaan Internasional ADALAH BAGIAN DARI HUKUM INTERNASIONAL. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum Internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakti antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum. Dalam sejarahnya Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum ini mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan Hukum Prikemanuusiaan Internasional. Dewasa ini Hukum Prikemanuusiaan Internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Prikemanuusiaan Internasional dapat ditemukan ?
Sebagian besar dari Hukum Prikemanuusiaan Internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949.

Konvensi Jenewa I : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka dan sakit di medan pertempuran darat.

Konvensi Jenewa II : Perbaikan keadaan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit serta korban kapal karam di laut.

Konvensi Jenewa III : Perlakuan terhadap tawanan perang.

Konvensi Jenewa IV : Perlindungan bagi penduduk sipil di masa perang.

Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk meningkatkan dari pada konvensi itu. Konvensi-koncensi jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol tambahan tahun 1977.
Protokol Tambahan I : Perlindungan korban pertikaian bersenjata internasional.
Protokol Tambahan II : Perlindungan korban pertikaian bersenjata non internasional.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi senjata biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata. Banyak aturan Hukum Prikemanusiaan Internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Prikemanusiaan Internasional ?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan HPI, yaitu :
1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti waga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum Prikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau mereka yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak oleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termsuk penyediaan maknan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang :
 Gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian.
 Menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya.
 Menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum Prikemanusiaan Internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata “laser-blinding weapon”.

Kapan Hukum Prikemanusiaan Internasional berlaku ?
Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum Prikemanusiaan Internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internsional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum Prikemanusiaan Internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum Prikemanusiaan Internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal – khususnya yang ditetapkan dalam pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan kedua. Namun didalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi Hukum Prikemanusiaan Internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara Hukum Prikemanusiaan Internasional dengan hukum Hak Asasi Manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti Hukum Prikemanusiaan Internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Minggu, 29 November 2009

Riwayat singkat Jean Henry Dunant

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Henry DunantJean Henri Dunant (1828-1910) adalah seorang warga negara Swiss yang dikenal sebagai Bapak Palang Merah Dunia adalah pemuda yang menyaksikan perang mengerikan antara pasukan Prancis dan Italia melawan pasukan Austria di Solferino, Italia Utara pada tanggal 24 Juni 1859.

Tidak kurang 40.000 tentara terluka menjadi korban perang, sementara bantuan medis tidak cukup merawat korban sebanyak itu. Tergetar penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bersama penduduk setempat mengerahkan bantuan menolong mereka. Setelah kembali ke Swiss, Henry Dunant menuangkan kesan dan pengalamannya ke dalam buku berjudul "Kenangan dari Solferino" menggemparkan Eropa.

Di buku itu Henry Dunant mengajukan dua gagasan. Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong prajurit yang terluka di medan perang. Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera dan sukarelawan serta organisasinya yang menolong saat terjadinya perang.

Pada 1863 Henry Dunant bersama keempat kawannya merealisasi gagasan tersebut dengan mendirikan komite internasional untuk nantuan para tentara yang cedera, sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau Committee of The Red Cross (ICRC) merupakan lembaga kemanusiaan bersifat mandiri, sebagai penengah dan netral.

Dalam perkembangannya Palang Merah Internasional juga memiliki Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau International Federation of Red Cross dan Red Crescent (IFRC).

Semangat Henry Dunant inilah yang mengilhami terbentuknya Perhimpunan Nasional Palang Merah Nasional dan Bulan Sabit Merah yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia berjumlah 176 perhimpunan nasional. Sedang gagasan kedua Henry Dunant direalisasi Pemerintah Swiss dengan mengadakan konferensi Jenewa dengan menghasilkan Konvensi Jenewa (1864) yang terus dikembangkan sehingga dikenal sebagai Konvensi Jenewa 1949.

Kamis, 26 November 2009

Materi - Materi PMR

1. Syarat Menjadi Anggota PMR

>> Warga negara Indonesia.
>> Berusia 7-21 tahun.>> Dapat membaca dan menulis.
>> Atas kemauan sendiri.
>> Mendapat persetujuan dari orang tua/wali.
>> Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan.
>> Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan.

2. PATUT

P: Penolong amankan diri sendiri
A: Amankan si Korban
T: Tandai tempat kejadian
U: Usahakan panggil bantuan
T: Tangani korban

3. Tujuh Prinsip PMR

> kemanusiaan
> kesamaan
> kenetralan
> kemandirian
> kesukarelaan
> kesatuan
> kesemestaan

4. Tri Bhakti PMR

> Berbakti kepada masyarakat
> Mempertinggi keterampilan dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan
> Mempererat persahabatan nasional dan internasional.

5. Faktor-faktor yang dilatih dalam ke-PMR-an

> Fisik
> Mental
> Kreatifitas/Otak
> Pertolongn pertama

6. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)

P3K adalah pertolongan yang diberikan kepada korban kecelakaan, pada saat itu, ditempat itu, dengan tepat dan akurat sebelum korban dibawa ke pusat-pusat kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll)

*Pelaksanaan P3K

> periksa kesadaran
> periksa pernafasan
> periksa apakah ada tanda-tanda pendarahan
> periksaan keadaan lokal atau keadaan sekitar

*Peralatan P3K

- Bahan membersihkan tangan
> sabun
> alkohol

- Obat pencuci luka
> Rivanol
> Alkohol

- Obat pengurang rasa sakit
> Parasetamol

- Untuk menyadarkan
> colonge
> minyak kayu putih

- pembalut gulung
> mitela
> kapas
> plester
> kain kassa
> gunting
> pinset

7. Praktek lainnya

> membuat tandu
> bongkar pasang tenda
> evakuasi pasien
> dapur umum

Rabu, 25 November 2009

Palang Merah Remaja (PMR) Madrasah Tsanawiyah YPPA Cipulus

"Jiwa dan Ragaku Untuk Kemanusiaan"

Palang Merah Internasional

Komite Palang Merah Internasional (ICRC) yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri dan sebagai penengah yang netral.

ICRC berdasarkan prakasanya atau konvensi-konvensi jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Prikemanusiaan Internasional (HPI).

Perhimpunan Palang Merah Internasional atau Bulan Sabit Merah yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 perhimpunan nasional termasuk Palang Merah Indonesia (PMI). Kegiatan perhimpunan nasional beragam, seperti : bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K, dan pelayanan transfusi darah.

PERSYARATAN PENDIRIAN SUATU PERHIMPUNAN NASIONAL

1. Mendapat pengakuan dari negara yang sudah menjadi peserta konvensi Jenewa.
2. Menjalankan prinsip dasar kepalangmerahan.

Dengan demikian, ICRC akan memberi pengakuan keberadaan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

FEDERASI NASIONAL PALANGMERAH DAN BULAN SABIT MERAH

Usaha mendirikan Federasi Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC) diprakarsai oleh Henry Davidson warga negara Amerika yang disahkan pada suatu konferensi internasional kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska PD I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota perhimpunan nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, memfasilitasi pendirian dan pengembangan Palang Merah Nasional.