Kepalang Merahan

Rabu, 25 November 2009

Palang Merah Internasional

Komite Palang Merah Internasional (ICRC) yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri dan sebagai penengah yang netral.

ICRC berdasarkan prakasanya atau konvensi-konvensi jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Prikemanusiaan Internasional (HPI).

Perhimpunan Palang Merah Internasional atau Bulan Sabit Merah yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 perhimpunan nasional termasuk Palang Merah Indonesia (PMI). Kegiatan perhimpunan nasional beragam, seperti : bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K, dan pelayanan transfusi darah.

PERSYARATAN PENDIRIAN SUATU PERHIMPUNAN NASIONAL

1. Mendapat pengakuan dari negara yang sudah menjadi peserta konvensi Jenewa.
2. Menjalankan prinsip dasar kepalangmerahan.

Dengan demikian, ICRC akan memberi pengakuan keberadaan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

FEDERASI NASIONAL PALANGMERAH DAN BULAN SABIT MERAH

Usaha mendirikan Federasi Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC) diprakarsai oleh Henry Davidson warga negara Amerika yang disahkan pada suatu konferensi internasional kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska PD I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota perhimpunan nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, memfasilitasi pendirian dan pengembangan Palang Merah Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar